Ini Klarifikasj Pemdes Rawakalong Soal Dugaan Bangunan Ruko Bukit Dago Langgar GSS
Investigasi.pulbaket.con, Gunungsindur – Pemerintah Desa Rawakalong, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jamani memberikan klarifikasi terkait dugaan pengembang membangun ruko di area yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).
Sekretaris Desa Rawakalong Jawanih mengatakan bahwa bangunan ruko Grand Bukit Dago telah mengantongi ijin resmi, baik dari pemerintah desa maupun kabupaten.
“Proses perizinan pembangunan ruko Bukit Dago sudah sesuai prosedur. Pengembang sudah menunjukkan ijn desa dari tahap awal pembangunan kawasan Grand Bukit Dago dan dinas-dinas terkait” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Ia menekankan, jika ditemukan adanya pelanggaran pembangunan di desa Rawakalong, tentu akan ada tindaklanjut sesuai ketentuan hukum.
“Kami terbuka terhadap rekan-rekan awak media dan kritik dan masukan dari warga,” ujar Jawanih.
Penulis: Gatot
Editor: Rie

Tags: Grand Bukit Dago, Pemdes Rawakalong, Pemkab Bogor
-
Polresta Banyuwangi Gelar Latops Operasi Patuh Semeru 2022
-
Nashrudin Azis Apresiasi Banggar dan TAPD Usai PP APBD 2021 Disetujui DPRD Kota Cirebon
-
Sarjana Rela ‘Ngojek’ demi Hidupkan Rumah Baca di Kampung
-
Penyaluran BLT Dana Desa Sukaraja, Ini Penjelasan Kasi Pemdes
-
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Ditunjuk jadi Wakil Komisaris Utama PT Pindad
-
Pengunjung Antusias, BIN Kembali Laksanakan Vaksinasi Massal di Cibinong City Mall